Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 64 TAHUN 2021
    96.45% Mirip96.45 %
    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    96.24% Mirip96.24 %
    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hakatas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  3. 3
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    94.76% Mirip94.76 %
    HGU

    Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    90.84% Mirip90.84 %
    HGB

    Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    83.74% Mirip83.74 %
    SHM Sarusun

    Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

  6. 6
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    83.67% Mirip83.67 %
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.